8 didakwa memberi makan babi hutan di dekat Taman Sungei Api Api di Pasir Ris, 11 lainnya akan didakwa selama 2 minggu ke depan

Memberi makan babi hutan datang dengan harga tinggi untuk 19 orang yang menghadapi hukuman di bawah undang-undang yang lebih ketat.

Delapan dari orang-orang ini, berusia antara 20 dan 51 tahun, didakwa di pengadilan pada hari Rabu (13 Januari) karena memberi makan mamalia asli di Lorong Halus.

Empat dari mereka mengaku bersalah dan masing-masing didenda $ 2.500. Dua kasus ditunda hingga 3 Februari dan dua sisanya berniat mengaku bersalah pada 24 Februari.

Pelanggar pertama kali dapat didenda hingga $ 5.000 dan pelanggar berulang menghadapi denda tidak lebih dari $ 10.000 di bawah Undang-Undang Satwa Liar.

11 orang lainnya akan didakwa selama dua minggu ke depan, kata Dewan Taman Nasional (NParks).

Ini adalah pertama kalinya membawa begitu banyak orang ke pengadilan, setelah peraturan yang lebih ketat untuk mencegah masyarakat memberi makan satwa liar mulai berlaku pada 1 Juni tahun lalu.

Ke-19 orang itu tertangkap memberikan roti atau makanan anjing kepada babi hutan oleh staf NParks selama putaran inspeksi antara 26 November dan 7 Desember.

Ini terjadi beberapa kilometer dari Taman Api Sungei di mana seorang wanita terluka oleh babi hutan saat berjalan pulang pada 17 November. Insiden itu meninggalkannya dengan laserasi di kaki kiri dan wajahnya.

Memberi makan dan membuang makanan yang tidak bertanggung jawab kemungkinan membiasakan babi hutan, yang beratnya bisa mencapai 100kg, untuk mengasosiasikan manusia dengan makanan, kata NParks.

Ini meningkatkan kemungkinan mereka mencari manusia dan dapat mengarahkan mereka untuk menjelajah ke daerah perkotaan seperti jalan, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *