Pemilik toko e-skuter dipenjara karena mengendarai PMD dengan kecepatan 135kmh di jalan

Dalam sebuah wawancara media tahun lalu, pemilik toko e-skuter mengklaim dia telah menolak permintaan seorang remaja untuk memodifikasi e-skuternya sehingga bisa melampaui batas kecepatan legal 25kmh.

Samuel Tan Woon Yeow ingat memberi tahu ayah remaja itu, yang siap membayar ribuan untuk menyelesaikannya: Bagaimana mungkin dia, dengan hati nurani yang baik, “memberdayakan seorang anak dengan skuter yang akan membuatnya atau orang yang lewat yang tidak bersalah mendapat masalah atau bahaya”?

Namun, hanya beberapa minggu sebelum wawancara itu diterbitkan di Today pada bulan Juli tahun lalu, Tan, pemilik Synergy Scooters, telah tertangkap mengendarai perangkatnya sendiri yang tidak sesuai dengan kecepatan setidaknya 135kmh di sepanjang Lim Chu Kang Road dengan tiga remaja.

Karena berkendara di jalan umum dengan cara yang begitu gegabah sehingga membahayakan kehidupan manusia, Tan, 38, pada hari Senin (30 November) dipenjara selama seminggu.

Dia juga mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena mengendarai perangkat mobilitas pribadi (PMD) di jalan.

Tiga remaja, yang tidak dapat disebutkan namanya sebagai dua berusia 16 tahun dan satu berusia 15 tahun pada saat itu, mengaku bersalah atas pelanggaran serupa.

Laporan kesesuaian masa percobaan dipanggil untuk para remaja dan mereka akan kembali ke pengadilan pada 6 Januari untuk hukuman.

Ini bukan pelanggaran pertama Tan.

Dia telah didenda kurang dari enam bulan sebelumnya untuk apa yang pada dasarnya adalah tindakan yang sama mengendarai e-skuter dengan kecepatan tinggi, Wakil Jaksa Penuntut Umum Ronald Ang mengatakan kepada Hakim Distrik Lorraine Ho.

Dia mengatakan jaksa penuntut lebih memilih tuduhan yang lebih serius kali ini untuk mencerminkan kesalahan Tan yang lebih tinggi, dan denda belaka akan mengirim pesan yang salah.

Pengadilan mendengar bahwa kelompok empat orang itu mengendarai PMD dengan kecepatan tinggi di sepanjang Jalan Lim Chu Kang menuju Jalan Bahar sekitar pukul 12.10 pagi pada 6 Juli tahun lalu.

Berkendara di jalur kiri jalan tiga jalur, yang memiliki batas kecepatan 70kmh, kelompok itu terlihat oleh dua petugas Polisi Lalu Lintas yang sedang berpatroli.

Para petugas menyalakan lampu dan sirene mereka untuk mendapatkan perhatian kelompok, tetapi mereka tidak berhenti dan para petugas membuntuti kelompok itu setidaknya sejauh 150 meter.

Dengan menggunakan speedometer sepeda motornya, seorang petugas mencatat seorang remaja melaju dengan kecepatan 135 km/jam. Remaja lain yang sedikit di depan juga mengendarai dengan kecepatan itu.

Tan dan remaja ketiga, yang melakukan perjalanan lebih jauh ke depan, akhirnya berhenti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *